KPH III Aceh dan Sekber Kota Langsa Tandatangani MoU Pemulihan Kerusakan Kawasan Hutan Lindung Keumuning

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyadi

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh dan Sekretariat Bersama (Sekber) Kota Langsa menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman pemulihan kerusakan kawasan Hutan Lindung Keumuning Kamis, (5/9) di Aula Walikota Langsa.

Muat Lebih

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung Walikota Langsa Usman Abdullah dan sejumlah penggiat lingkungan yang tergabung dalam Sekber tersebut.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Koordinator Sekber Pemko Langsa Alfian, SH dan Kepala KPH Wilayah III Aceh Amri Samadi, S Hut, M Si, yang didukung dan disponsori oleh WWF Indonesia

Walikota Langsa Usman Abdullah mengatakan, melalui MoU tersebut bisa terjalin kerjasama antara KPH III Aceh, WALHI dan Pemerintah Kota Langsa dalam rangka menyelamatkan Hutan Lindung Keumuning, kembali menjadi fungsinya sebagai hutan penyangga air dan sebagai habitat satwa yang ada.

Dimana saat ini hutan tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan, yang berdampak pada krisis air bersih karena tidak adanya keseimbangan alam“.

Dia juga menambahkan, hutan tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi tempat objek wisata atau hutan wisata dengan tidak merusak atau merubahnya, namun hanya melakukan penataan-penataan saja.

Koordinator Program WWF Indonesia Munawaratul Makhya mengatakan, Hutan Lindung Keumuning merupakan kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Hasil survey yang dilakukan WWF Indonesia pada Desember 2018 lalu, Hutan Lindung Keumuning selain berfungsi sebagai penyangga air bagi Kota Langsa, juga ditemukan adanya spesies kunci yaitu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) dan satwa lindung lain yang perlu diselamatkan. Sehingga diharapkan pada 2020 mendatang ancaman terjadinya dampak lingkungan dan kekeringan di wilayah Kota Langsa  dan sekitarnya dapat dicegah.

Dari luas 1.450 Ha, saat ini hanya bersisa 74,69% Ha hutan yang masih berfungsi sebagai hutan lindung. Sedangkan seluas 25,31% sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan Karet, Kelapa Sawit, kebun pisang dan tanaman komoditi lainnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *