Wartawan : Buyung Hutabarat
BANDA ACEH | BEDAHNEWS.com – Sedikitnya 40 orang Sekdes dari enam kabupaten/kota se Aceh mengikuti Workshop Pemeliharaan Aset Gampong. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari sejak Senin, (2/9) kemarin di Seventeen Hotel Banda Aceh.
Workshop tersebut mengangkat tema, tiga kekuasaan penuh yang didelegasikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa yaitu Politik, Perencanaan dan Fiskal.
Moh. Irfan dari Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh memaparkan bahwa, Pemerintah Desa sudah diberi wewenang penuh untuk menentukan rumah tangganya sendiri yaitu gampong.
Para peserta terlihat sangat serius mengikuti acara tersebut karena berhubungan erat dengan tugas mereka nantinya sebagai Sekretaris Desa.
Moh Irfan juga menyebutkan, apabila Kepala Desa memecat perangkat desa tanpa prosedur atau tidak sesuai dengan mekanisme yangberlaku maka bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Permendagri no 84 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jika tidak memengikuti regulasi yang ada, maka boleh di PTUN kan, dan saya yakin akan dimenangkan” katanya.
Mendengar apa yang disampaikan oleh pemateri, peserta workshop dari Kabupaten Aceh Barat sontak menguraikan apa yang sudah terjadi di daerahnya dan begitu juga yang terjadi di Aceh Selatan. Dimana Kepala Desa berlaku semena-mena terhadap perangkat desa.
Pada kesempatan itu, peserta dari Kabupaten Aceh Singkil, meminta Gubernur Aceh melalui DPMG ProvisiAceh untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota se Aceh agar hal pecat memecat tidak dilakukan atau harus sesuai dengan peraturan yang berlaku karena akanberdampak buruk.