LANGSA | BEDAHNEWScom – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa grebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,Selasa, (3/9).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan, pengrebekan rumah tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa itu marak terjadinya peredaran narkotika jenis Sabu.
“Sekira pukul 15.30 wib kita lakukan pengerebekan di rumah tersebut, kita amankan tiga tersangka DS (33) wiraswasta, warga Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IM (22), warga Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro dan TH (22) wiraswasta, warga Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan. Langsa Baro”.
Dari penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan dari tersangka DS, 4 (empat) paket sabu yang terbungkus degan plastik klip seberat 7,50 Gram, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah yg di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang & 64 plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buku blok notes, 2 (dua) lembar kertas buku warna putih yang berisikan catatan dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian barang bukti yang di miliki IM, 17 paket Sabu yang terbungkus degan plastik klip dgn berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan barang bukti yang didapat dari TH, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 10 paket sabu. Berat keseluruhan BB 20 paket 6,29 Gram, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka bahwa keseluruhan barang bukti itu didapat dari DS. DS merupakan residivis kasus yang sama, pernah di vonis selama 1 (satu) tahun penjara pada tahun 2017 lalu.
Untuk saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan perturan yang berlaku.(JBI)